Hasto Irit Bicara Usai Diperiksa Kpk 3,5 Jam

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto enggan menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh KPK selama 3,5 jam.

Hasto menyerahkan kepada Maqdir Ismail selaku kuasa hukumnya untuk menjelaskan tentang pemeriksaan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah.

Usai Maqdir menjelaskan, Hasto enggan menanggapi sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media. Ia hanya melambaikan tangan dan mengucapkan terima kasih.

"Makasih ya, makasih," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Lalu, Hasto meninggalkan Gedung KPK dengan berjalan kaki menuju autobus yang ditumpangi untuk menuju KPK. Selama perjalanan menuju bus, Hasto juga tak memberikan pernyataan apapun.

Ketika perjalanan menuju bus, Hasto pun dikerubungi oleh massa pendukungnya yang sudah menunggu pemeriksaannya di depan Gedung KPK. Ia sempat berjabat tangan dengan beberapa pendukungnya.

Di sisi lain, Maqdir juga tak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang dijalani kliennya selama sekitar 3,5 jam itu. Ia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak lembaga antirasuah.

"Silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," ujar dia.

Maqdir juga tak menjelaskan secara detil terkait apakah Hasto akan kembali diperiksa sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut.

"Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik," ujar dia.

Belum ada penjelasan dari KPK mengenai alasan belum menahan Hasto. Hanya saja, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan kewenangan penuh dari penyidik.

Selain Hasto, KPK Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada akhir Desember tahun lalu.

Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku (buron) diduga menyuap Wahyu Setyawan (mantan Komisioner KPU yang diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial reappraisal kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri (mantan terpidana kasus suap) menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

Terhadap dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Ia juga diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

(mab/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya