ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 05 Feb 2025 08:03 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan hasil putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara hasil sengketa Pilkada serentak 2024 pada Selasa (4/2).
Beberapa di antaranya ialah putusan hasil sengketa pilkada di tingkat Provinsi atau Pemilihan Gubernur (Pilgub).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari beberapa perkara sengketa pilkada yang dibacakan menghasilkan putusan yang beragam.
Pertama, dalam perkara No. 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait gugatan hasil Pilgub Jateng. MK mengabulkan penarikan permohonan oleh Cagub-Cawagub nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Majelis hakim konstitusi menilai penarikan permohonan Andika-Hendi beralasan menurut hukum.
Kedua, dalam perkara hasil sengketa Pilkada Sumut 2024 yang terdaftar dalam perkara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. MK tak dapat menerima gugatan yang diajukan Cagub-Cawagub Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Majelis hakim konstitusi menilai Edy-Hasan Basri yang bertindak sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Hal serupa juga terjadi di perkara sengketa hasil Pilgub Jatim. MK tak dapat menerima gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.
Majelis hakim konstitusi menyatakan Risma-Gus Hans tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Lalu, putusan seperti itu juga terjadi di gugatan sengketa hasil Pilgub Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.
Penetapan yang berbeda terjadi di gugatan sengketa hasil Pilgub Bangka Belitung. MK belum memutus perkara itu karena akan berlanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan.
Pada 4 dan 5 Februari 2025, MK menggelar maraton sidang pengucapan putusan sela (dismissal) atas perkara sengketa hasil Pilkada 2024. MK sendiri meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada 2024.
Dari full 310 perkara itu, sebanyak 23 merupakan sengketa hasil pilgub, sengketa pemilihan bupati 238 perkara, dan sengketa pilwalkot sebanyak 49 perkara.
Pada Selasa (4/2), MK telah membacakan untuk 158 perkara dengan rincian 138 perkara tak berlanjut ke tahap sidang pembuktian, sedangkan 20 perkara lain berlanjut ke pemeriksaan pembuktian.
Dari 138 perkara yang tak berlanjut berakhir dengan putusan yang beragam. Sebanyak 89 perkara tak diterima, enam perkara tak berwenang, 27 perkara dicabut, delapan perkara gugur, dan delapan perkara kabur.
Sementara untuk pengucapan putusan dismissal 152 perkara lainnya dijadwalkan digelar pada Rabu (5/2) ini.
(mnf/kid)
[Gambas:Video CNN]