ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Pagar laut misterius membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang. Keberadaan pagar laut itu pertama kali menjadi perbincangan publik pada 7 Januari 2025.
Dengan kata lain, sudah hampir sebulan, tepatnya tiga minggu kasus itu viral.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) keberadaan pagar laut di Tangerang itu ilegal othername melanggar aturan. Pasalnya, pembangunan pagar laut tak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) Kusdiantoro.
Dalam diskusi publik yang berlangsung di Jakarta, Rabu (7/1), Kusdiantoro mengatakan pemagaran laut mengindikasikan upaya untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.
Kendati ilegal othername melanggar aturan, sampai sekarang tak satu orang pun dijerat dalam geger kasus besar tersebut.
Polisi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) malah saling lempar bola panas soal perburuan aktor intelektual di balik pagar-pagar bambu yang mengangkangi kedaulatan negeri.
Padahal mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan mengatakan unsur pidana dalam pagar laut sangat jelas; merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal.
Mahfud memastikan masalah legalitas sertifikat tersebut mengandung unsur kolusi dan korupsi
"Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," ujarnya melalui X, Senin (27/1) kemarin.
Yang sekarang terjadi baru wacana pencabutan sertifikat HGB pagar laut.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan pagar laut misterius itu sudah bertuan. Ada 263 bidang yang bersertifikat atas nama beberapa perusahaan.
[Gambas:Video CNN]
PT Intan Agung Makmur terbukti memiliki sertifikat atas 234 bidang serta PT Cahaya Inti Sentosa menguasai 20 bidang. Kedua perusahaan itu terafiliasi Agung Sedayu Group milik pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan.
Sedangkan yang ketiga atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Kementerian ATR juga mencatat 17 bidang lainnya dikuasai pihak-pihak tertentu dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM).
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali sampai Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto turun langsung ke lokasi. TNI memimpin pembongkaran pagar laut tersebut pada Rabu (21/1).
Kini tersisa 11,46 km dari full keseluruhan pagar laut misterius itu yang belum dibongkar.
Pada Kamis (23/1), Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sempat membeberkan rencana pemanggilan dua perusahaan yang terafiliasi Aguan. Akan tetapi, kementerian tersebut belum membeberkan lebih lanjut hasil penyelidikan.
Terkait masalah pidana ini, CNNIndonesia.com berupaya mengontak Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin. Ia mengatakan kewenangan KKP dalam kasus pagar laut hanya terkait dengan masalah administratif.
"Untuk pelanggaran terkait pengelolaan ruang laut, KKP hanya memiliki kewenangan dalam bentuk penegakan administratif, seperti menentukan pelaku dan mengatur sanksi administratif." katanya.
"Namun, untuk proses penyelidikan mendalam atau tindakan pidana, kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang berwenang guna memastikan kelanjutan proses hukum yang lebih komprehensif," tambahnya.
Sedangkan Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono menegaskan pihaknya sudah menyerahkan proses penyelidikan kepada KKP. Aparat menekankan juga tengah menunggu hasil penyelidikan tersebut.
"Kita hanya menyelidiki terkait apa-apa saja yang ada lapangan, ada tindak pidana atau tidak, tapi karena sudah diambil oleh KKP ya," bebernya, Senin (27/1), dikutip dari detikcom.
"Jadi begini, penegakan hukum kemarin sudah diambil langkah-langkah oleh KKP, dalam hal ini PSDKP KKP, nanti kita tunggu hasil penyelidikannya ya. Kalau hasilnya mungkin dari KKP diduga ada tindak pidana, mungkin dari pak menteri bisa menindaklanjuti dengan instansi aparat penegak hukum lainnya," jelas Joko.
(skt/agt)