ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 05 Feb 2025 19:59 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Gugatan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah yang diajukan paslon nomor urut 1 Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025. Bertindak sebagai pihak terkait paslon Anwar Hafid-Reny Lamadjido.
"Tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan sela (dismissal), Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhartoyo menyampaikan putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Arief Hidayat menyampaikan permohonan yang diajukan Ahmad Ali-Abdul Karim dianggap kabur dan tak memenuhi syarat formil permohonan.
"Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana selengkapnya berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur," kata Arief.
Ahmad Ali-Abdul Karim maju di Pilgub Sulteng 2024. Mereka diusung koalisi besar yang digawangi Partai Gerindra, NasDem, Golkar, PKB, PAN, PSI, Perindo, dan PPP.
Mereka menghadapi Anwar Hafid-Reny yang diusung Partai Demokrat, PBB, dan PKS serta Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto yang diusung PDIP, Hanura, Ummat, dan Partai Buruh.
Pertarungan ini dimenangkan oleh Anwar-Reny dengan raihan 724.518 suara.
Disusul Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri berada di posisi kedua dengan perolehan 621.693 suara dan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto dengan 263.950 suara di posisi terakhir.
(mnf/ugo)
[Gambas:Video CNN]