Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Harun Masiku, Ini Alasan Kpk

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penggeledahan rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz (DF) di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam (22/1/2024) terkait kasus Harun Masiku (HM).

"Tentunya apa yang ditanyakan masih didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam," tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (23/1/2025).

"Sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana, kita tidak bisa membuka, teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan," sambungnya.

Menurut Tessa, ada sejumlah barang bukti yang dibawa penyidik usai menggeledah rumah Djan Faridz yang juga mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik. Pasti akan ditanya barang bukti elektronik itu apa. Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hardisk, laptop, HP, itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya," kata Tessa.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, penggeledahan penyidik KPK di wilayah Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu malam (22/1/2025) adalah terkait kasus pencarian buronan Harun Masiku.

Berdasarkan informasi dari penyidik, kata Tessa, rumah yang digeledah adalah milik mantan Ketua Umum PPP, Djan Faridz. "Info ter-update, rumah Djan Faridz," ujar Tessa kepada awak media, Rabu malam (22/1/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan diduga dilakukan untuk kasus dugaan korupsi suap pergantian antar waktu anggota DPR yang menjerat Harun Masiku.

KPK Bawa Tiga Koper dari Rumah Djan Faridz

Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK membawa tiga koper dari rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir Antara, para penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz pada pukul 01.05 WIB dini hari dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil.

Selain itu, para penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).

Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, KPK mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan delapan mobil SUV berwarna hitam.

Kasus Harun Masiku

Munculnya rumah di Menteng yang diketahui milik Djan Faridz adalah hal baru dalam pengungkapan keberadaan buronan Harun Masiku. Padahal, Harun sendiri sudah hilang selama lima tahun lamanya.

Harun terlibat kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019. Kasus bermula saat calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia.

Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia. Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.

Harun Masiku yang merupakan politikus PDIP diketahui telah menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Namun aksinya gagal, Wahyu pun diciduk KPK dan diadili. Di meja pengadilan, Wahyu telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan di meja Mahkamah Agung (MA) hakim memperberat vonis Wahyu dengan pidana penjara 7 tahun.

Hakim MA juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan Harun sebagai pemberi suap sampai saat ini masih buron. Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun Masiku berhasil kabur.

Pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar reddish notice Interpol.

KPK Akan Kembali Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

"Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau," tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

"Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di perkara Pasal 21-nya," sambungnya.

Adapun untuk pemeriksaan kali ini, Tessa mengulas secara umum bahwa Hasto Kristiyanto dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik, maupun klarifikasi keterangan-keterangan saksi lainnya.

"Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain. Kalau isinya apa, saya tidak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk di materi penyidikan," jelas dia.

Penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pun belum dilakukan lantaran masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi lain yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, terkait kasus Harun Masiku.

"Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir, di antaranya saudara Saeful Bahri, saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya," Tessa menandaskan.

Selengkapnya