ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Aktor Sandy Permana tewas setelah ditusuk oleh tetangganya yang diketahui bernama Nanang atau yang dipanggil Limbad.
Sandy pertama kali ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh tetangganya di pinggir Jalan Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/1) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditemukan, Sandy sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terbaru terkait aksi pembunuhan tersebut sebagai berikut:
Ditangkap di Karawang
Polisi menyebut Nanang langsung melarikan diri usai melakukan penusukan yang menewaskan Sandy.
Setelah dilakukan proses pencarian dan pengejaran, polisi berhasil menangkap Nanang saat sedang bersembunyi di wilayah Karawang, Jawa Barat pada Rabu (15/1).
"(Ditangkap) pada saat yang bersangkutan sembunyi di Karawang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Potong rambut
Tak hanya melarikan diri, Nanang juga melakukan kamuflase dengan memotong rambutnya. Hal ini dilakukan untuk menghindar dari kejaran polisi.
Ade Ary menyebut Nanang memotong rambutnya sendiri menggunakan pisau yang ia pinjam di warung saat sedang dalam pelarian menuju Karawang.
"Menggunakan gunting yang dipinjam di warung dengan tujuannya agar tidak dikenali selama pelarian," ucap dia.
Buang pisau
Polisi mengungkapkan Nanang juga langsung membuang pisau dapur usai menusuk Sandy hingga tewas.
Polisi pun langsung mencari pisau dapur tersebut usai menangkap Nanang. Pencarian dilakukan di sekitaran Cibarusah, Kabupaten Bekasi yang menjadi lokasi aksi penusukan.
Setelah dilakukan pencarian, polisi pun berhasil menemukan pisau dapur di dekat gapura yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Selanjutnya, polisi langsung menggiring Nanang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif terkait aksi pembunuhan yang dilakukan.
Jadi tersangka
Kini, polisi telah menetapkan Nanang sebagai tersangka atas aksi pembunuhan yang dilakukan terhadap pemain sinetron 'Mak Lampir' tersebut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar kepada wartawan.
Terancam 15 tahun penjara
Atas perbuatannya itu, Nanang dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Bambang.
(dis/fra)