ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Dua pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau langsung schedule sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Keduanya ialah Deputi Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan serta Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan permohonan Praperadilan oleh tim kuasa hukum Hasto.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Asep Guntur lebih dahulu hadir di ruang sidang. Ia terlihat lebih banyak menghabiskan waktu di luar ruang persidangan. Sementara itu, Rudi yang tiba belakangan memantau sidang langsung di ruang Prof H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan argumentasi dalam kasus tersebut. Dia menilai sejak kasus Sekjennya itu memang tak memiliki dasar hukum yang kuat dan tak adil.
"Kami siap mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan position tersangka Mas Hasto yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan non hukum," kata Ronny dalam keterangannya.
Ronny mengaku mengetahui kasus tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan tak ada satu pun bukti yang mengaitkannya dengan Hasto. Oleh karena itu, menurut Ronny, sebagai aparat penegak hukum, KPK harus tunduk pada putusan pengadilan.
"Kami berharap persidangan ini dapat menguji keputusan penyidik dengan memperhatikan semua proses dan fakta-fakta hukum yang ada," katanya.
Hingga berita ini ditulis, tim kuasa hukum Hasto masih membacakan permohonan Praperadilan.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (13/1) tetapi tidak langsung ditahan.
Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.
Tim penyidik pada Selasa (7/1) telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
(ryn/gil)
[Gambas:Video CNN]