Dprd Jatim Bakal Panggil Pemprov Dan Bpn Terkait Hgb Di Atas Laut

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Info Politik | CNN Indonesia

Selasa, 21 Jan 2025 15:13 WIB

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono mengatakan, Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono mengecam keberadaan HGB di atas perairan laut. (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Deni Wicaksono mengatakan, keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut melanggar aturan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini disampaikan Deni menyikapi dugaan keberadaan HGB di atas perairan laut, yang menurut laporan berada di wilayah Kota Surabaya. Namun, informasi lain menyebutkan lokasi tersebut berada di Sedati, Sidoarjo.

"Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan," kata Deni kepada awak media, Senin (21/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun temuan ini pertama kali diungkap oleh akun media sosial X, @thanthowy, yang menunjukkan information dari situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id).

Dalam information tersebut, tiga titik koordinat disebutkan berada di kawasan laut: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

Keberadaan HGB ini langsung memicu kontroversi karena mencederai prinsip perlindungan lingkungan dan tata kelola ruang.

"Kami juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan. Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan," tambah politisi PDIP ini.

Deni melanjutkan, Putusan MK 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa perairan laut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial berbasis HGB karena melanggar hak lingkungan hidup.

Menurut Deni, Kawasan mangrove yang kemungkinan terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

"Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan position HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat," kata Deni.

Deni menegaskan bahwa tata kelola ruang di Jawa Timur tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, apalagi dengan mengorbankan lingkungan hidup.

"Kejelasan position kawasan ini diharapkan segera terungkap dalam waktu dekat," ujar Deni.

(inh/inh)

Selengkapnya