Dpr Minta Pemerintah Perketat Penyaluran Pekerja Migran Indonesia

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Fauzi berharap pemerintah mengatur secara ketat perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI).

Hal ini disampaikan untuk menjadi bagian dari penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Saya ingin menyoroti pasal-pasal terkait perusahaan swasta yang merekrut dan mengirim pekerja migran sangat normatif sekali, hanya berbadan hukum titik. Kenapa tidak dirinci lagi agar syaratnya tidak normatif," kata Fauzi dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).

Politikus PKB ini menuturkan, banyak masalah yang timbul terkait pekerja migran, sebagian besar disebabkan oleh perusahaan pengirim yang tidak profesional. Ia mencontohkan kasus penyiksaan pekerja migran di Arab Saudi yang sempat viral di media sosial, di mana Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah kesulitan mencari alamat pekerja yang menjadi korban. 

"Berarti perusahaan yang mengerahkan pekerja migran harus diberi syarat dan rukun yang lengkap, dan dirinci lebih detail," jelas dia.

Fauzi juga mengusulkan agar RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mencantumkan syarat kompetensi bagi pekerja migran yang akan dikirim ke luar negeri.

Tiga kompetensi utama yang harus dimiliki pekerja migran, menurutnya, adalah kemampuan berbahasa negara tujuan, keterampilan sesuai dengan bidang pekerjaan, dan pengetahuan tentang budaya negara tempat mereka bekerja.

"Jangan sampai asal rekrut, asal mau, asal umurnya lengkap, asal punya ijazah, asal bisa dikirim tanpa mengetahui budaya tempat bekerja. Misalnya, budaya Thailand, budaya Filipina. Bahkan, mereka pun tidak mengertahui bahasa negara yang dituju," kata dia.

Selengkapnya