Dpr Kini Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri Hingga Pimpinan Kpk

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI mengebut pembahasan revisi Tata tertib (Tatib) hanya dalam waktu satu hari. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan atas peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR pada Senin (3/2/2025). 

Esoknya, pada Selasa (4/2/2025), Paripurna DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dengan adanya revisi tersebut maka DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and due test di DPR. 

Evaluasi bisa dilakukan apabila pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, maka selanjutnya DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

"Rekomendasi pemberhentian merupakan ujung dari wewenang DPR dalam mengevaluasi pejabat yang telah ditetapkan melalui fit and due test. Namun, keputusan akhir tetap berada pada pihak berwenang," kata Bob Hasan .

Dengan disahkannya revisi tersebut, kini semua pejabat negara yang ikut uji kelayakan dan ditetapkan dalam rapat paripurna bisa dievaluasi oleh DPR. 

Beberapa pejabat yang bisa dicopot berdasar aturan baru adalah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima TNI, Kapolri, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hakim Mahkamah Agung (MA).

Selengkapnya