ARTICLE AD BOX
tim | CNN Indonesia
Kamis, 16 Jan 2025 03:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebut DPR berencana akan menggelar attraction group chat (FGD) untuk membahas lebih dalam soal wacana untuk merevisi sejumlah UU Politik menggunakan metode omnibus law atau gabungan.
Menurut Adies, DPR nantinya akan melibatkan unsur eksternal dari kalangan masyarakat, akademisi, dan para ahli. Masukan-masukan dari mereka akan dibahas secara resmi oleh komisi atau alat kelengkapan yang ditunjuk untuk membahas RUU tersebut.
"Mungkin DPR akan membuat semacam forum discussion, forum group chat untuk mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat, dari akademisi, kemudian para pelaku pemilu ini," kata Adies di kawasan Benhil, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti masukan-masukan ini bisa kita bawa pada saatnya nanti kalau dibahas RUU ini di Komisi II," imbuhnya.
Adies mengakui fraksi-fraksi di DPR saat ini tengah tengah melakukan kajian soul membahas RUU Politik Omnibus Law menyusul keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen.
Namun, pembahasan secara resmi hanya akan dilakukan dalam rapat usai masa reses anggota dewan yang akan dibuka pekan depan. DPR juga masih menunggu naskah akademik sebelum resmi memulai pembahasan RUU tersebut.
"Memang dari beberapa fraksi-fraksi sudah banyak yang saling berdiskusi, saling membicarakan. Tetapi kan tentunya kalau di DPR kita rapat resmi kan melalui forum resmi di Komisi II," katanya.
MK resmi menghapus statesmanlike period lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1). MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.
Dengan putusan itu, setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Namun, untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional. Rekayasa itu salah satunya dengan meminta agar partai bergabung dalam koalisi selama gabungan koalisi itu tak terlalu dominan.
(thr/pta)