ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang memberikan vonis bebas terhadap warga negara China Yu Hao di kasus tindak pidana penambangan forbidden emas 774,27 kg.
Rudianto menilai putusan hakim itu janggal dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menduga ada intervensi tertentu dibalik putusan hakim PT Pontianak.
"Patut diduga putusan bebas ini ada unsur lainnya, apalagi melibatkan warga negara lain, menurut saya pasti ada intervensi karena faktor apa dan sebagainya, uang dan sebagainya," kata Rudianto saat dihubungi, Jumat (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu kita dorong pengawas internal, panggil itu hakim-hakim yang membebaskan itu," sambungnya.
Tak hanya itu, Rudianto turut meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa para hakim tersebut. Sebab, Ia menduga vonis PT Pontianak itu seperti kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Putusannya tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat seperti kasus tanur, ini patutnya diduga ada permainan. Harus KY memeriksa, kalau perlu panggil itu hakim, dengan siapa dia bertemu," jelas dia.
Di sisi lain, Rudianto menjelaskan Komisi III akan meminta penjelasan dari MA terkait vonis bebas tersebut ketika rapat konsultasi dalam rapat kerja yang akan datang.
"Pasti kami akan membawa di Komisi III, dengan pimpinan Komisi III setelah masa reses, mengkomunikasikan dengan fenomena ini," ujar dia.
PT Pontianak sebelumnya menerima permohonan banding yang diajukan Yu Hao selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin. Perkara banding tercatat dengan nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK.
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Yu Hao divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Adapun dalam dakwaan, perbuatan Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin disebut merugikan negara sebesar Rp1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan yang mengandung emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Majelis hakim banding PT Pontianak yang dipimpin Hakim Ketua Isnurul Syamsul Arif kemudian membatalkan putusan yang dijatuhkan PN Ketapang. Dua hakim anggota adalah Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga.
Dalam putusan banding, majelis hakim PT Pontianak menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut," dikutip dari putusan yang tercantum dalam website PN Ketapang, diakses Kamis (16/1).
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung pun mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
(mab/isn)
[Gambas:Video CNN]