Deret Sikap Kapolres Jaksel Soal Penanganan Kasus Oleh Akbp Bintoro

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Jan 2025 16:10 WIB

Kapolres Jaksel buka suara soal penanganan kasus pembunuhan anak di bawah umur di masa AKBP Bintoro menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel. AKBP Bintoro diduga terlibat kasus pemerasan. (CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal buka suara soal penanganan kasus persetubuhan hingga pembunuhan anak di bawah umur di masa AKBP Bintoro menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel.

Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bintoro terhadap dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Arif Nugroho (AN) othername Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Bintoro dan tiga anggota polisi lainnya kini menjalani penempatan khusus (patsus)

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah pernyataan Ade Rahmat Idnal terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan pembunuhan

Ade Rahmat menjelaskan kasus yang menjerat dua tersangka itu bukan pembunuhan, namun persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga korban meninggal dunia.

"Bukan kasus pembunuhan, tapi persetubuhan dengan anak di bawah umur yang menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia karena dicekokin inex," kata Ade Rahmat.

Tak tahu ada dugaan pemerasan ke tersangka Ade Rahmat mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro kepada tersangka kasus tersebut.

"Saya tidak mengetahui, namun ada hal yang janggal karena kasus mandek othername jalan di tempat," ujarnya.

Kasus mandek saat ditangani AKBP Bintoro

Ade Rahmat Idnal merasa ada yang janggal saat AKBP Bintoro menangani kasus tersebut. Kasus itu jalan di tempat.

"Saya tidak mengetahui, namun ada hal yang janggal karena kasus mandek othername jalan di tempat," kata dia

Kasus kembali jalan setelah ganti Kasat Reskrim

Ia menyatakan setelah berganti Kasat dan Kanit, kasus tersebut kembali berjalan sesuai prosedur.

"Setelah ganti kasat dan kanit yang baru, kasus jalan kembali sesuai prosedur hingga P21 dan tahap dua diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Ia pun menegaskan pelimpahan kasus ke Kejaksaan saat telah berganti Kasat Reskrim.

"Sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. (Dilimpahkan saat) Sudah ganti Kasat yang baru AKBP Gogo Galesung," ujarnya.

(yoa/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya