ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Puluhan orang yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS) melakukan aksi menyoroti kasus HGB seluas 656 hektare yang ada di laut Sidoarjo, di Kantor BPN Sidoarjo, Kamis (30/1).
Massa membawa poster bertuliskan 'Basmi Mafia Tanah & Laut di Sidoarjo', hingga 'Copot Kepala ATR/BPN Nusron Wahid', Bila Tidak Bisa Menyelesaikan Kasus Pertanahan/Laut Sidoarjo'.
Korlap Aksi Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS), Nanang Romi mengatakan munculnya HGB di laut ini adalah ancaman dan sangat merugikan masyarakat, terutama nelayan di pesisir Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ancaman untuk masyarakat terutama warga pesisir yang kita tahu mereka berprofesi sebagai nelayan," kata Nanang.
Menurutnya, tak seharusnya korporasi bisa menguasai lahan di atas lautan itu. HGB itu adalah bukti penyalahgunaan kewenangan.
Apalagi, kata dia, kini HGB di atas lautan tersebut dijadikan agunan atau jaminan utang di slope oleh perusahaan pemiliknya.
"Yang sangat jahat, ketika SHGB atas lautan itu dijadikan agunan kepada bank. Kalau korporasi tersebut tidak bertanggung jawab, siapa yang dirugikan?," katanya.
"Tentu masyarakat dan daerah yang uangnya digelontorkan untuk korporasi tersebut. Bank seharusnya melakukan survei terlebih dahulu sebelum memberikan agunan," tambahnya.
Massa pun meminta pihak BPN dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan mengusut kasus ini, meskipun HGB tanah tersebut akan habis masa berlakunya pada tahun depan, 2026.
"Tindakan penyelidikan tetap diperlukan untuk memastikan tanah yang dijadikan agunan tersebut," kata dia.
Massa aksi itu kemudian ditemui Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, Muh Rizal. Ia mengatakan, temuan HGB di laut Sidoarjo, sudah mendapatkan tanggapan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid.
Ia menyebut berdasarkan investigasi yang telah dilakukan BPN Sidoarjo, tanah tersebut adalah daratan arau tambak telah hilang karena abrasi. Selain itu masa berlakunya berakhir pada tahun 2026.
Karena itu, kata dia, terdapat dua mekanisme yang bisa ditempuh terkait HGB di lautan tersebut. nan pertama ialah membiarkan HGB habis masa berlakunya, yang kedua adalah menganggap wilayah itu menjadi tanah musnah akibat adanya abrasi.
"Jangka waktu HGB di wilayah tersebut akan berakhir pada tahun 2026 dan tidak akan diperpanjang. nan kedua, itu sudah tanah musnah," kata Rizal.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Pasal 40, kata dia, salah satu alasan dihapusnya HGB adalah jika tanah tersebut musnah, dan menurutnya saat ini area tersebut sudah menjadi laut.
"Sekarang di sana tidak ada apa-apa, tidak ada pemagaran, nelayan bebas lalu lalang tanpa gangguan. Jadi, tidak mungkin ada usulan perpanjangan HGB, apalagi tanah tersebut telah tercatat sebagai lautan," tuturnya.
Terungkapnya tiga Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di perairan Sidoarjo mengejutkan publik. Kanwil ATR/BPN Jatim menyebut, pemilik HGB tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).
PT SIP memiliki dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, dan akan berakhir pada 2026.
Keberadaan HGB di atas perairan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
(frd/isn)
[Gambas:Video CNN]