ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengutip CNN Indonesia, Jumat (10/1).
Kasus tersebut menyeret 4 perusahan sekuritas, yakni Insight Investments Management (IIM), PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI), PT Pacific Securitas (PS), dan PT Sinarmas Sekuritas (SS).
Dalam kasus ini Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto juga ikut terlibat. Namun, yang bersangkutan belum ditahan.
Kasus ini bermula saat Juli 2016 lalu saat PT Taspen diduga melakukan investasi pada programme THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.
Kemudian, pada Juli 2018, Pefindo mengeluarkan peringkat tidak laik untuk diperdagangkan atas SIAISA02 idD karena gagal bayar kupon.
Selanjutnya, pada Agustus 2018 terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.
Pada Januari 2019, Kosasih diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka Kosasih. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai connection perdamaian.
Kosasih memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF yakni opsi untuk tetap pada SUKUK dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya mengubah SUKUK menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi portion penyertaan pada reksadana PT SM.
Pada rapat ini, Kosasih menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke reksadana.
"Bahwa pada sekitar Mei 2019 ada pertemuan-pertemuan antara tersangka ANSK dengan pihak tersangka EHP selaku Dirut PT IIM. Pada tanggal 8 Mei 2019 PT IIM diminta oleh Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2019 Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) sebagai enslaved beingness (daftar portofilio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2," jelasnya.
Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) pada Pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv yang berbunyi "Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade).
Padahal, saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 Id D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (tidak layak investasi dan berisiko tinggi).
Pada 23 Mei 2019 dilaksanakan pemungutan suara para pemegang Sukuk SIAISA02 termasuk PT Taspen terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan oleh PT TPS Food Tbk. Pada pemungutan suara tersebut, PT Taspen menyetujui connection perdamaian yang khusus untuk BUMN utang dibayarkan secara penuh Rp200 miliar dengan tenor yang 10 tahun dan bunga 2 persen.
"Dari hasil pemungutan suara, 99 persen menyetujui connection PKPU PT TPSF Tbk. Kemudian pada hari yang sama pada malam harinya tersangka EHP dihubungi oleh saksi PS untuk mengajak bertemu di Pondok Indah Mal yang dihadiri oleh tersangka ANSK dan Direksi PT Taspen lainnya, pihak konsultan Sdr NAL dari Bahana Sekuritas dan dari pihak PT IIM yaitu tersangka EHP dan Sdr AAGWW," tutur Asep.
Dalam pertemuan tersebut membahas kondisi SUKUK SIAISA02 dan PT Taspen meminta PT IIM untuk mengajukan konsep optimalisasi Sukuk Ijarah TPS Food II dan segera memaparkan ke rapat Direktur Taspen.
Selanjutnya pada Mei 2019 dilaksanakan rapat Komite Investasi PT Taspen untuk membahas hasil sidang PKPU. Dalam rapat itu dibahas PT TPSF tidak pailit karena kreditur setuju dengan connection perdamaian PT TPS Food.
PT IIM memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food melalui reksadana, kemudian PT IIM diminta untuk segera mengirimkan connection skema optimalisasi Sukuk SIASIA02.
Pada hari yang sama, PT IIM mengirimkan connection penawaran optimalisasi reksadana I-NextG2.
Perbuatan tersangka memilih Manajer Investasi untuk mengelola kegiatan Investasi PT Taspen sebelum ada penawaran dinilai melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011.
Pada 28 Mei 2019, Kosasih mengarahkan konsultan hukum agar memberikan penjelasan ada risiko pailit PT TPSF dalam Rapat Direksi yang dilaksanakan keesokan harinya.
Pada 29 Mei 2019 dilaksanakan rapat komite Investasi, keputusan rapat adalah optimalisasi plus investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM karena satu-satunya Manajer Investasi yang memiliki cangkang yang siap.
Keputusan rapat tersebut adalah memutuskan untuk menyetujui rekomendasi komite investasi yang sudah memperhitungkan hasil advisory Bahana Sekuritas dan Firma Hukum Tumbuan & Partners untuk melakukan optimalisasi obligasi sukuk ijarah TPS Food melalui investasi pada instrumen Reksa Dana Campuran Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 sebesar Rp.1 triliun yang akan dilakukan pada tanggal 31 Mei 2019.
PT Taspen Subscribe portion penyertaan Reksadana I-NEXTG2 sebesar Rp 1 triliun dengan harga per portion penyertaan Rp1.003,32 dan jumlah portion penyertaan 996.694.959,51.
"Bahwa penempatan investasi sebesar Rp1 triliun tersebut tidak seharusnya dilakukan karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi Nomor PD-19/DIR/2019, untuk penanganan Sukuk dalam perhatian khusus adalah Hold and Average Down (menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan)," ucap Asep.
Pada hari yang sama, PT Taspen melakukan penjualan SIAISA 02 diharga PAR ditambah dengan bunga akrual melalui PT SS dengan full transaksi Rp228.778.055.556,00.
Selanjutnya PT SS menjual SIASIA 02 ke 5 reksadana lain yang dikelola oleh PT IIM dengan harga 100.02 persen. Pada hari yang sama SIAISA02 tersebut dijual ke PT PS dengan harga 100.04 persen tetapi penyelesaian transaksinya pada tanggal 18 Juni 2019.
Pada Juni 2019, PT IIM menginstruksi PT VS untuk membeli SIAISA02 dari PT Pacific Sekuritas dengan harga 100,08 persen, kemudian menjual ke RD I-NEXTG2 dengan harga 67 persen dengan tanggal colony 18 Juni 2019 dengan full transaksi Rp142,733,055,556.00.
Atas transaksi tersebut, PT VS mengalami kerugian sebesar Rp87 miliar. Kemudian untuk mengganti kerugian tersbut PT IIM menginstruksikan kepada PT VS untuk melakukan transaksi seolah-olah ada jual beli saham yang dilakukan antara RD INEXTG2 dengan PT VS dengan jumlah pembayaran netting sebesar Rp87 miliar.
Pada rentang rentang waktu 21 Agustus 2019 sampai dengan 4 November 2019, SIAISA02 di-cutloss dan dibeli kembali oleh RD lain yang dikelola oleh PT IIM dengan harga 3-5 persen melalui anggota bursa PT VS dan PT BS.
Akibat transaksi pemindahan SUKUK SIAISA02 dari hasil monitoring dan evaluasi reksadana I-NextG2, kinerja reksadana I-NextG2 pada tanggal 31 Oktober 2019 telah mencapai titik terendah karena reksadana telah merealisasikan Obligasi/Sukuk AISA dengan nominal Rp200 miliar dengan harga penjualan sekitar 3-5 persen sehingga secara nominal telah merealisasikan kerugian sebesar Rp191,64 miliar ditambah dengan kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar.
Atas penempatan dana atau investasi sebesar Rp1 triliun RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM secara melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan), terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan.
Di antaranya PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta; PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; serta pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan Ekiawan.
"Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," pungkasnya.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini: