Cara Panitia Gelar Pesta Gay Di Hotel Jakarta Selatan

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pesta cheery di Habitare Apart Hotel Rasuna, Jakarta Selatan. Ketiga tersangka yakni RH othername R, RE othername E dan BP othername D. Mereka diamankan bersama puluhan laki-laki lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap peran masing-masing dari tersangka.

RH othername R, RE othername E yang membiayai penyewaan kamar hotel. Sedangkan BP othername D menjaring para peserta yang akan mengikuti event pesta gay di kamar hotel.

"Jadi, D inilah yang menghubungi satu per satu peserta untuk diajak ikut dalam event ini," kata Ade saat konferensi pers, Senin (3/2/2025).

Ade Ary mengatakan, D awalnya mengajak 20 peserta, dihubungi via WhatsApp atau biasa dijapri. Dari situ, masing-masing juga mengajak rekan-rekan lainnya untuk ikut bergabung dalam pesta gay.

"Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti peserta atau event ini, tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan," ujar Ade Ary.

Ade Ary mengatakan pertemuan antara peserta dilakukan di kamar edifice nomor 2617. Saat acara berlangsung, D mengimbau kepada para peserta ini untuk saling menikmati acara pesta kaum homoseksual.

"Jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar. Kemudian para peserta memulai event dengan membuka pakaian hingga celana, dan para peserta diminta untuk menggunakan explanation identitas berupa stiker," ujar Ade Ary.

"Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker. Dan jika perempuan maka menggunakan explanation stiker pada bahu. Jadi lampunya dimatikan. Jadi stikernya itu glow successful nan dark ya menyala," sambung dia.

Ade Ary mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus ini, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta lain. Sementara itu, sisanya masih berstatus sebagai saksi.

"Kami pastikan, sudah dewasa semua. Artinya di atas 18 tahun. Kalau bicara anak itu di bawah 18. Masih terus dilakukan pendalaman perannya secara pasti," ucap Ade Ary.

Mabes Polri telah memberikan beberapa sanksi terhadap oknum jenderal bintang satu, berinisial EP yang diduga terlibat dalam kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

Selengkapnya