ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok telah melimpahkan berkas perkara oknum Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Berkas perkara dikirim pada Senin (3/2/2025) lalu guna diteliti untuk diadili di persidangan.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah membenarkan berkas perkara kasus pencabulan oknum anggota DPRD itu sudah diterima. Kejari Depok segera menindaklanjuti berkas perkara tersebut untuk diteliti.
“Tindak lanjut dari berkas Kejari Depok telah menunjuk jaksa peneliti dari dan akan diteliti terlebih dahulu selama tujuh hari,” ujar Ubaidillah saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (5/2/2025).
Ubaidillah menjelaskan, Kejari kota Depok akan meneliti kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara RK. Apabila terdapat kekurangan formil maupun material, maka akan diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti.
“Apabila ada pasal yang disangkakan belum tepat, ada kurang tepat, akan diberikan petunjuk kepada penyidik untuk segera dilengkapi,” jelas Ubaidillah.
Tersangka Ditahan
Tersangka RK masih dalam penahanan Polres Metro Depok selama 40 hari ke depan. Kejari Depok belum menerima adanya permohonan perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap oknum anggota DPRD Depok tersangka pencabulan itu.
“Untuk penahanannya masih di temen-temen penyidik Polres Metro Depok, kami masih dikirim berkasnya sekarang berkasnya diteliti,” ucap Ubaidillah.
Dijerat Pasal Pencabulan Anak
Tersangka RK dijerat dengan pasal perbuatan pencabulan terhadap anak. Kejari Depok sedang melakukan penelitian terhadap perbuatan tersangka dengan penetapan pasal atas perbuatan melanggar hukum itu.
“Apabila ada penambahan pasal dan lainnya, ataupun ketepatan dari pasalnya, nanti akan diberikan petunjuk jaksa peneliti,” terang Ubaidillah.
Kejari Depok masih melakukan pertimbangan terkait pelaksanaan rekonstruksi. Apabila diperlukan akan dituangkan pada berkas petunjuk yang akan diserahkan kepada penyidik Polres Metro Depok.
“Ada dua berkas perkara untuk diteliti atas nama tersangka RK, sebelumnya kami telah mengirimkan dua kali penagihan terkait perkembangan hasil penanganan,” kata Ubaidillah.
Polisi Tangkap dan Tahan RK
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato membenarkan telah menangkap RK, oknum anggota DPRD Kota Depok. Diketahui RK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.
"Untuk tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan," ujar pria yang disapa Zen saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (31/1/2025).
Zen menjelaskan, penangkapan RK dilakukan usai Polres Metro Depok memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Depok, terkait penetapan tersangka yang sebelumnya digugat kuasa hukum tersangka. Usai keputusan tersebut, Polres Metro Depok langsung melakukan penangkapan tersangka tanpa perlawanan.
"Tidak ada (perlawanan saat penangkapan)," jelas Zen.
Polres Metro Depok akan segera melengkapi berkas perkara dugaan asusila yang dilakukan RK terhadap anak di bawah umur. Nantinya setelah berkas RK dinyatakan lengkap memenuhi syarat dan terpenuhi unsur pelanggaran asusila, akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
"Penyidik segera kirim berkas perkara ke JPU (Kejari Depok)," ungkap Zen.