Beredar Kabar Asn Akan Wfa Dalam Rangka Efisiensi Anggaran Prabowo, Ini Respons Sejumlah Kementerian

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Sebuah pesan berantai di jejaring Whatsapps menyebut, akan ada kebijakan baru untuk pegawai kementerian yang bertujuan efisiensi anggaran sebagaimana diinginkan Presiden Prabowo Subianto.

Poin pertama, demi mendukung tujuan tersebut adalah bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Kemudian, poin kedua maksimal jumlah pekerja untuk kerja di kantor atau work from office (WFO) kurang atau maksimal 25%. Ketiga dan keempat adalah meniadakan perjalanan dinas luar dan dalam negeri.

Poin kelima, jam operasional kerja dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 16.00. Terakhir, kantor diminta tutup usai jam 16.00. Aturan terkait dikecualikan bagi mereka yang berpangkat minimal eselon dua.

Menanggapi pesan berantai tersebut, redaksi Liputan6.com mencoba mengonfirmasi kepada beberapa kementerian. Salah satunya, Kepala Biro Humas Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Hengky Pramono.

Dia mengaku hal itu tidak instruksi atau arahan terkait di kementeriannya.

“Sejauh ini untuk instruksi di atas belum ada arahan yang beredar,“ kata Hengky melalui pesan singkat, Sabtu (1/2/2025).

Senada dengan itu, seorang sumber di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) juga mengaku belum ada perintah tersebut untuk efisiensi anggaran Prabowo.

“Di kami belum ada hal itu,” singkat dia.

Kemudian, salah satu anggota di Kemeterian Pertanian juga menyebutkan hal yang sama. Bahkan menurut dia, Kementerian Pertanian sedang fokus untuk mewujudkan target swasembada pangan.

“Enggak ada (arahan WFA), Kementan target swasembada pangan,” ujar narasumber yang tak ingin disebut namanya.

Prabowo Perintahkan Menteri hingga Kepala Daerah Efisiensi Belanja

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, hingga kepala daerah melakukan efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Inpres ini diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.

"Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja: kementerian/lembaga dalam APBN tahun anggaran 2025, APBD tahun anggaran 2025, dan transportation ke daerah dalam APBN tahun anggaran 2025 berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Instruksi Prabowo kepada jajaran menteri hingga kepala daerah, dikutip Liputan6.com dari salinan Inpres, Kamis (23/1/2025).

Prabowo memerintahkan agar efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp306,6 triliun. Hal ini terdiri anggaran belanja kementerian/lembaga Rp256,1 triliun dan transportation ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.

Dalam diktum ketiga, Prabowo meminta menteri/pimpinan lembaga melakukan efisiensi belanja kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Kemudian, mengidentifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, sertapengadaan peralatan dan mesin.

Identifikasi Rencana Efisiensi

Selanjutnya, kementerian/pimpinan lembaga diminta melakukan identifikasi rencana efisiensi, tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

Adapun efisiensi diprioritaskan selain dari:

a. Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah.

b. Rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025.

c. Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara umum Tahun Anggaran 2025.

d. Anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying plus dalam rangka penerbitan SBSN.

Prabowo meminta menteri/pimpinan lembaga menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan.

Usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga yang telah mendapat persetujuan disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Selengkapnya