ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung meminta alumni yang terdampak pembatalan 233 ijazah untuk nantinya mengikuti kembali perkuliahan. Hal itu sebagaimana aturan pemerintah yang berlaku.
Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik menyampaikan, Tim Evaluasi Kerja Akademik (EKA) Kemenristek Dikti sendiri memberikan batas waktu hingga 6 Januari 2025 untuk menyerahkan dokumen terkait, termasuk ijazah yang dibatalkan.
"6 Januari tadi, ya 2025 betul. Jadi misalnya kan perbaikan kita ini kan itu tadi mekanisme diperbaiki ya, mekanisme pembuatan ijazah. Nah, kita akan laksanakan dan kita akan nurut terhadap, karena ini perintah undang-undang gitu ya, kita akan ikuti," tutur Dedy saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (16/1/2025).
Menurutnya, tidak hanya eks mahasiswa saja, pihak kampus juga membenahi organisasi dan berbagai fasilitas sebagaimana ketentuan pemerintah. Pasalnya, hal itu pun dapat berdampak pada penutupan izin kampus.
"Kemudian kan jumlah dosen dengan mahasiswa itu kan harus sesuai dengan ketentuan juga. Misalnya kalau Ilmu Sosial kan 1 banding 45, kita sudah 1 banding 42 sekarang. Jumlah dosen 49, jumlah mahasiswa kita sekarang 1229," jelas dia.
"Kemudian luas lahan kan dipersyaratkan 5 ribu metre persegi untuk sebuah kampus sekolah tinggi itu. Nah kita kemarin itu menambah kampus dua gitu untuk memenuhi tadi persyaratan 5 ribu metre persegi. Nah hal-hal itu yang kita lakukan perbaikan dan atas bimbingan," sambungnya.
Dedy menyebut, bimbingan teknis pun telah dilakukan sebanyak tiga kali bersama Tim EKA dan sejauh ini pihak kampus telah berusaha memenuhi dan memperbaiki seluruh kebutuhan yang belum lengkap.
"Dan akhirnya 6 Januari itu batas akhir, tidak ada perbaikan lagi dan itu final. Nah alhamdulillah kemarin itu kita sudah menyelesaikan apa yang diminta dan dokumen itu sudah dikirim, baik ke L2 Dikti maupun ke Jakarta," ungkapnya.
Terkait ijazah, kata dia, perintah dari tim EKA bukan hanya dibatalkan tetapi harus ditarik othername dikembalikan. Sementara hingga saat ini, masih banyak alumni yang tidak memenuhi permintaan tersebut.
"Nanti kami akan konfirmasi ke tim EKA itu, apakah yang misalnya, misal, kami ini dicabut sanksinya, nah gimana dengan ini, kan seperti melawan peraturan, kira-kira gitu, yang tidak mengembalikan itu," bebernya.
Dedy menegaskan, para alumni harus mengikuti aturan pemerintah jika nantinya Stikom Bandung masih beroperasi sebagai lembaga perguruan tinggi.
"Nah persoalannya kalau ternyata Stikom-nya itu dicabut sanksi, berarti kan masih ada. Berarti kan tidak ada pilihan lain kalau mau memperbaiki ijazah itu kecuali ya tadi menyerahkan, kan gitu. Nah itu kan terlambat. Kita akan konsultasikan, kalau kata misalnya tim EKA itu enggak apa-apa terlambat, terima saja, gitu misalnya, perbaiki sesuai dengan mekanisme yang kita akan terima, gitu," Dedy menandaskan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono di sebuah edifice di kawasan Jakarta Selatan.