Bareskrim Polri Bebaskan Julia Santoso Usai Menang Praperadilan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Januari 2025, usai gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka dikabulkan Pengadilan Negari Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pada prinsipnya penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menghormati dan taat pada hasil putusan Pengadilan Negeri Jaksel, untuk melakukan penghentian penyidikan. Kami sudah memberikan hak-hak tersangka secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari," tutur Dirtipidter Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

PN Jaksel sendiri mengeluarkan putusan dengan Nomor Registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025, tentang pembatalan position tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso.

Terkait keberatan dari kuasa hukum Julia lantaran kliennya tidak langsung dibebaskan usai salinan putusan dibacakan hakim, Nunung menjelaskan bahwa masih ada administrasi penyidikan sehingga membutuhkan waktu dan proses.

"Pada tanggal 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan kepada penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus memiliki dasar dengan diterimanya salinan resmi, yang di mana baru kami terima pada 24 Januari malam hari," ungkapnya.

Adapun setelah menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, penyidik langsung melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri.

"Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan," ucapnya.

Setelah Binomo dan Quotex, polisi menemukan adanya kasus penipuan berkedok investasi Fahrenheit. Para pelaku sudah diamankan oleh Satuan Reskrimsus Polda untuk ditindaklanjuti kasusnya.

Selengkapnya