Bali Resmi Wajibkan Asn Pakai Tumbler, Larang Plastik Sekali Pakai

Sedang Trending 14 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Denpasar, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya resmi mewajibkan pegawai di lingkungan pemda di sana untuk menggunakan botol minum isi ulang othername tumbler, dan melarang kemasan plastik sekali pakai.

Sebelumnya hal itu diatur dalam SE 2/2025 ang mewajibkan seluruh pegawai Pemprov Bali serta siswa sekolah membawa tumbler sebagai langkah nyata pelestarian lingkungan. Penerapan SE itu berlaku sejak Senin (3/2) kemarin.

Pimpinan Pemprov Bali pun langsung mengecek atau turun tangan untuk memastikan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membawa tumbler.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, mengatakan penerapan hari pertama pada Senin (3/2) kemarin berjalan lancar di dua perangkat daerah yang dipimpinnya.

"Kami melakukan apel pagi khusus untuk mengecek kepatuhan para pegawai dalam membawa tumbler. Semuanya saya lihat sudah menjalankan dengan baik dan membawa tumbler masing-masing untuk keperluan minumnya," kata Budiasa, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/2).

Selain itu, Budiasa menugaskan seluruh kepala bagian dan kepala bidang di jajarannya untuk memeriksa setiap ruangan pegawai. Hasilnya, tidak ditemukan botol plastik maupun gelas plastik sekali pakai.

"Astungkara sudah dilaksanakan dengan baik. Saya kira ini akan menjadi gaya hidup yang positif bagi para pegawai dalam menjaga lingkungan, khususnya di Bali," ujarnya.

Langkah serupa dilakukan Plt Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, I Made Rentin. Dalam apel disiplin, ia memberikan pengarahan khusus terkait kewajiban membawa tumbler.

"Kami tegaskan kembali aturan ini kepada seluruh pegawai. Pagi tadi, semua pegawai hadir dalam apel dengan membawa tumbler masing-masing," kata Rentin.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh di seluruh ruangan kerja guna memastikan tidak ada lagi penggunaan botol atau gelas plastik sekali pakai.

Kemudian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, juga memastikan perangkat daerah yang dipimpinnya telah mematuhi aturan tersebut.

"Kami juga akan terus gencar melakukan sosialisasi ke instansi pemerintah, sekolah, hingga masyarakat umum untuk mendukung penuh kebijakan ini," ujar Pramana.

Sebelumnya, Pemprov Bali memperketat penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Salah satunya dengan menerbitkan edaran yang melarang kemasan plastik untuk makanan dan minuman sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah.

SE 2/2025 yang mengatur itu diteken pada 20 Januari 2025 lalu. Dalam edaran itu, Pemprov Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Aturan itu akan mulai berlaku efektif pada 3 Februari 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyatakan kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.

"Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai," kata Indra di Denpasar, Bali, Selasa (21/1).

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya