ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Nomor Urut 4 Apolos Bagau dan Tetairus Widigipa (Pemohon) mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024.
Kuasa hukum pemohon Mila Ayu Dewata Sari othername Mila Cheah menyampaikan bahwa schedule di Mahkamah Konstitusi hari ini adalah dalam rangka sidang pertama pihaknya selaku Pemohon dan Pihak Terkait.
“Adapun Permohonan kami telah tercatat dan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor: 310/PHPU.BUP- XXIII/2025, yang diregistrasi pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2025 Pukul 09.00 WIB, di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, (15/1/2025).
"Salah satu tujuan kami adalah untuk menuntut keadilan atas kecurangan yang diduga dilakukan oleh oknum Kabupaten Intan jaya dimana para oknum tersebut menurut hemat kami di duga sudah melanggar Undang Undang Pemilu," lanjut Mila.
Ketua tim Hukum Cabup dan Cawabup Paslon nomor urut 3 Kabupaten Intan Jaya, Roberto Sihotang menambahkan bahwa "hal prinsip sejauh ini yang dapat kami sampaikan adalah bahwa KPU Kab Intan Jaya selaku Termohon, tidak melaksanakan Rekomendasi dari Bawaslu Kab. Intan Jaya."
"Utamanya Rekomendasi Nomor: 279/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 tertanggal 16 Desember 2024, perihal Rekomendasi Pembatalan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara. Sembari perkara ini berjalan di Mahkamah Konstitusi, kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti lainnya yang kuat dugaan kami telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh KPU Kab. Intan Jaya,” jelasnya.
Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Intan Jaya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Intan Jaya.