Akbp Bintoro Ungkap Anak Bos Terlibat Pembunuhan, Prodia Bantah

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 27 Jan 2025 18:30 WIB

Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro bantah pemerasan kasus pembunuhan, Prodia buka suara. AKBP Bintoro bantah pemerasan, Prodia buka suara. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Prodia Widyahusada membantah salah satu tersangka di kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan yang melibatkan dugaan pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro merupakan anak petinggi perusahaan.

Kedua tersangka dalam kasus itu ialah Arif Nugroho (AN) othername Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Tidak ada hubungan darah antara para pelaku dengan direksi dan/atau dewan komisaris Prodia saat ini," kata Corporate Secretary Prodia Marina Eka Amalia kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marina menyatakan Prodia didukung oleh manajemen Prodia berisi para profesional yang berintegritas.

Ia pun mengatakan Prodia hingga kini belum berencana membawa kasus ini ke ranah hukum imbas dugaan pencemaran nama baik.

Marina hanya menyebut bahwa direksi dan komisaris Prodia terdiri dari para laminitis dan profesional.

Peristiwa ini bermula dari dilaporkannya AN othername Bastian atas dugaan melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu edifice Jaksel.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Sementara itu, AKBP Bintoro mengaku para pelaku pembunuhan tak terima dengan penyidikan kasus tersebut. Keduanya diklaim memviralkan berita bohong tentang Bintoro yang diduga memeras.

"Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrimmelakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi," kata Bintoro.

Bintoro mengatakan proses perkara itu dinyatakan P21 dan telah dilimpahkan ke JPU, dengan dua tersangka bernama Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang bukti untuk disidangkan.

(mnf/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya