Akbp Bintoro Dipatsus Buntut Dugaan Pemerasan Tersangka

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 27 Jan 2025 18:07 WIB

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi menyebut AKBP Bintoro saat ini tengah menjalani penempatan khusus. Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kini menjalani penempatan khusus (patsus) buntut dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) othername Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kini menjalani penempatan khusus (patsus) buntut dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) othername Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan, dan yang bersangkutan sudah diamankan/patsus di PMJ," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap saat dihubungi, Senin (27/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Bintoro telah buka suara terkait dugaan pemerasan itu. Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro melansir Antara.

Bintoro menjelaskan peristiwa itu berawal dari dilaporkannya AN othername Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu edifice Jaksel.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

"Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrimmelakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi," ujarnya.

Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.

Bintoro menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Ia mengklaim tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar adalah hal yang sangat mustahil dan tidak benar adanya.

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya