Ahok Soal Kasus Lng Pertamina: Sudah Lupa, Bukan Di Zaman Saya Semua

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 10 Jan 2025 06:36 WIB

Ahok diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina 2011-2021. Ahok diperiksa KPK terkait korupsi LNG Pertamina. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama othername Ahok diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021, Kamis (9/1).

Ahok menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam. Ia mengatakan pemeriksaan berlangsung singkat lantaran hanya mengonfirmasi keterangan-keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya.

"Kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua. Tinggal mengonfirmasi saja," kata Ahok usai menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, kader PDI Perjuangan (PDIP) ini enggan menyampaikan lebih dalam materi pemeriksaannya. Ia bahkan mengaku lupa terkait kasus dugaan korupsi LNG tersebut.

"Saya sudah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih," ucap Ahok.

"Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu saja sih," imbuhnya.

KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Para tersangka yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen KardinahaliasKaren Agustiawan dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.

Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

(dis/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya