ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 09 Jan 2025 18:27 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menahan tersangka kasus pelecehan seksual berstatus penyandang tunadaksa berinisial IWAS othername Agus difabel di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.
"Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis (9/1).
Dilansir dari detikBali, Kamis (9/1), Agus sempat berteriak histeris saat hendak ditahan. Selain berteriak Agus juga mengancam bunuh diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. IWAS ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung pada ibunya," kata perwakilan kuasa hukum IWAS, Kurniadi, di Kejari Mataram.
Penahanan Agus ini untuk pertama kali. Sebelumnya, saat diproses polisi, Agus hanya berstatus tahanan rumah. Itu dilakukan karena pertimbangan Agus sebagai penyandang disabilitas.
Pertimbangan jaksa mengalihkan position tahanan Agus dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan ini berdasarkan ancaman hukuman dari sangkaan pidana yang diterapkan dalam berkas perkara.
"Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang," kata Ivan Jaka.
Jaksa penuntut umum juga sebelumnya menolak pengajuan permohonan tersangka agar tetap menjalani position tahanan rumah.
Agus minta tidak ditahan di rutan karena berstatus penyandang disabilitas. Namun Ivan menegaskan pihaknya akan menjamin pemenuhan hak tersangka sebagai penyandang tunadaksa selama menjalani position tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
"Kami menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat," ucap dia.
Dalam berkas perkara, Agus terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Antara/wis)
[Gambas:Video CNN]