ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 09 Jan 2025 07:52 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan terdapat pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2005-2024.
Hal itu disampaikan dirinya Jaksa Agung saat ditanya oleh awak media terkait kabar penetapan tersangka terhadap pejabat eselon I dan II dari KLHK dalam kasus tersebut.
"Yang pasti ada," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin mengatakan dalam kasus ini penyidik juga terus menginventarisir tindak pidana perbuatan melawan hukum yang terjadi untuk membuat terang peristiwa.
"Ada beberapa hal yang sudah perbuatan melawan hukum kita sudah inventarisir, kami sedang pendalaman. Tentunya dalam waktu ya mungkin sebulan lagi kita akan sampaikan," jelasnya.
Di sisi lain, ia juga enggan berkomentar lebih jauh ihwal ada atau tidak keterlibatan eks Menteri KLHK dalam kasus korupsi itu. Ia meminta publik untuk bersabar menunggu hingga proses penyidikan rampung dilakukan.
"Nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa," pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit periode 2005-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut diduga telah terjadi perbuatan melanggar hukum yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan sejak tahun 2005 yang menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti dokumen dan barang elektronik dari hasil penggeledahan sejumlah ruangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Saat ini, Penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
(tfq/DAL)
[Gambas:Video CNN]