ARTICLE AD BOX
Yogyakarta, CNN Indonesia --
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyebut enam anggotanya memberikan uang senilai Rp25 juta kepada keluarga mendiang Darso.
Informasi ini diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan keenam anggota oleh Bid Propam Polda DIY. Adapun keenam anggota dimaksud tergabung dalam Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta yang pada Jumat (10/1) lalu dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan penganiayaan berujung kematian terhadap Darso, warga Kota Semarang.
"Memang ada menyerahkan, tapi itu Ro25 juta sebagai wujud empati dan bela sungkawa karena melihat kondisi dari keluarga Pak Darso saat itu, ada rasa iba," kata Adit saat dihubungi, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adit menyebut, keenam anggotanya itu mengaku merasa iba karena melihat keluarga Darso, di mana dari salah satu mereka dalam kondisi terserang penyakit stroke.
"Menurut keterangan anggota saat itu diterima (uang diterima keluarga Darso), malah berterima kasih. Nanti dari penyidik Polda Jateng yang bisa menyampaikan benar tidaknya," sambungnya.
Kapolresta menekankan, pemberian uang sebagai wujud rasa empati ini memang bukan prosedur Polri. Dia bilang, uang sebesar itu kemungkinan adalah hasil patungan dari keenam anggota.
Namun, Adit kembali menekankan kebenaran motif pemberian uang ini nantinya akan didalami oleh Polda Jateng atau locus laporan resmi kepolisian dugaan penganiayaan terhadap Darso dibuat.
"Apakah itu masalah inisiatif dari keenamnya atau apa mungkin ada permintaan dari keluarga (Darso), itu nanti di pemeriksaan (Polda Jateng)," kata Adit.
Lebih jauh, Adit menyebut keenam anggotanya sampai saat ini masih bertugas dan belum mendapat panggilan dari Polda Jateng. Mereka sudah menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda DIY untuk kesekian kalinya.
"Kami kooperatif, mendukung sepenuhnya apabila ada pemanggilan dari Polda Jateng, tentunya kami akan memberangkatkan anggota karena kami juga ingin tahu kebenarannya seperti apa. Kalau terbukti bersalah (tindakan tegas) pasti," pungkasnya.
Sebelumnya, Aditya mengungkap keenam anggotanya itu telah diperiksa oleh Bid Propam Polda DIY, Sabtu (11/1) lalu. Dari hasil pemeriksaan itu diperoleh kronologi pertemuan enam petugas dengan Darso.
Keenam anggota Unit Gakkum yang dipimpin Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogya disebut menemui Darso di kediamannya, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 21 September 2024 lalu.
Petugas hendak memberikan undangan klarifikasi perihal kejadian kecelakaan lalu lintas di Danurejan, Kota Yogya yang disebut melibatkan Darso pada 12 Juli 2024 silam.
Adit menyebut, Darso mengalami sakit di bagian dada kiri saat hendak mengantar enam petugas ke tempat rental mobil tempat Darso meminjam kendaraan terlibat kecelakaan. Darso kemudian diantar ke RS Permata Medika, Ngaliyan, Semarang kala itu.
Sementara, dari keterangan Poniyem, istri Darso menyebut suaminya itu memang memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah memasang ringing jantung di RSUP. Dr. Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.
Pada tanggal 25 September 2024, Unit Gakkum mendapati informasi bahwa Darso masih dirawat di rumah sakit. Dua hari berselang atau pada 27 September siang, petugas mendapat kabar bahwa Darso sudah pulang dari Rumah Sakit Permata Medika.
Mengenai dugaan penganiayaan maupun klaim temuan luka lebam pada wajah sebagaimana disampaikan pihak keluarga, Adit menyampaikan hal ini jadi ranah penyelidikan Polda Jateng, tempat laporan kepolisian dugaan penganiayaan dibuat.
(gil/gil)
[Gambas:Video CNN]