ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 22 Jan 2025 19:13 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan sekitar 270 kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilantik pada 6 Februari 2025.
"Sekitar 270-an [Kepala Daerah]," kata Bima Arya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1).
Bima Arya menjelaskan pelantikan itu merupakan pelantikan gelombang pertama. Mereka yang akan dilantik ialah pemenang Pilkada 2024 yang hasilnya tak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun membagi pelantikan kepala daerah yang kemungkinan akan menjadi tiga gelombang.
"Kan yang kedua nanti yang gugatannya ditolak atau dismissal yang ketiga yang gugatannya diterima untuk kemudian perintah pilkada ulang atau pemungutan suara ulang," ujar dia.
Bima Arya pun belum bisa memastikan kapan gelombang kedua dan ketiga pelantikan akan digelar.
Ia menyatakan jadwal itu akan menyesuaikan dengan persidangan yang berjalan di MK.
"Ya, jadi yang penting gelombang pertama dulu," katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025.
Pelantikan oleh presiden itu dilakukan, baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.
Adapun kepala daerah yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di MK akan dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum.
Selain itu, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
(mnf/kid)
[Gambas:Video CNN]